PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk pembentukan Bawaslu Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah terbentuk.
