Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan dapat dilakukan di perguruan tinggi, lembaga pers, dan/atau tempat lainnya yang dipandang perlu; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; e. seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu; f. tes kesehatan; g. tes psikologi; h. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; i. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat;
j. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. penetapan 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan l. penyampaian 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Tes kesehatan dan tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan untuk penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi.
