PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
Proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Tim Seleksi melalui tahapan:
a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran dan penerimaan berkas; c. penelitian administrasi; d. pengumuman bakal calon yang lolos penelitian administrasi; e. penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat dan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat; f. pelaksanaan tes wawancara; dan g. pengumuman hasil nama calon anggota Panwaslu yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
