PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tata cara pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, dilakukan melalui: a. penjaringan dan penyaringan secara terbuka; b. pemilihan; dan c. penetapan. (2) Tata cara pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan melalui: a. pengusulan dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; dan b. penetapan.
