PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 21
BAB 4 — TIM SELEKSI
Anggota Tim Seleksi yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenakan sanksi sebagai berikut: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian hak-hak administrasi dan keuangan; atau d. diberhentikan sebagai Tim Seleksi.
