PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 20
BAB 4 — TIM SELEKSI
Anggota Tim Seleksi dilarang: a. melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh Bawaslu atau Panwaslu Provinsi; b. menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu; dan c. memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan.
