PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 19
BAB 4 — TIM SELEKSI
Anggota Tim Seleksi berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat; c. merahasiakan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; d. memberikan laporan secara berkala kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi; e. memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.
