Pasal 18
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi berwenang: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik setempat; b. menerima pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu; f. melakukan tes kesehatan; g. melakukan tes psikologi; h. mengumumkan daftar nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat tersebut; j. menyelenggarakan tes wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. MENETAPKAN dalam rapat pleno 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota yang akan diajukan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi; dan l. menyampaikan 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi disusun berdasarkan abjad disertai
berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Tes kesehatan dan tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan untuk penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi.
