PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 17
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi. (2) Tim Seleksi melakukan penjaringan dan penyaringan calon Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam melaksanakan tugas, Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan konsultasi kepada Bawaslu terkait dengan seleksi tertulis dan tes psikologi. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Tim Seleksi dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
