PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 16
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Anggota Tim Seleksi berhenti karena selesai masa tugas, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Tim Seleksi. (2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi mengangkat anggota Tim Seleksi pengganti.
