Pasal 15
BAB 4 — TIM SELEKSI
Syarat untuk menjadi anggota Tim Seleksi adalah: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. berpendidikan paling rendah S-1; d. memiliki pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu; e. memiliki integritas; f. tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; g. tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; dan h. tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Panwaslu, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, di daerah dan dalam Pemilu yang sama, yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.
