Pasal 9
pasal.id
(1) Dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan koordinasi dengan KPU di setiap tingkatan. (2) Pengawasan ketersedian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya dalam pelaksanan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS; b. kelebihan Surat Suara diamankan dan dibuatkan berita acara; c. Surat Suara yang kurang untuk dipenuhi dan dibuatkan berita acara; dan d. Surat Suara yang tertukar segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara.
