Pasal 10
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan ketersediaan
perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya memastikan: a. TPS didirikan sesuai standar dan lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara; b. perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah diterima oleh KPPS paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara; c. penerimaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dituangkan dalam berita acara serah terima; dan d. perlengkapan Pemungutan Suara yang diterima dalam kondisi baik dan tersegel. (2) Dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan serta kerusakan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dilakukan penanganan sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara.
