Pasal 11
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyiapan dan pembuatan TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencermatan terhadap syarat pembentukan TPS; b. memastikan pembuatan TPS dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, aspek geografis, serta jaminan Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia; dan c. memastikan lokasi TPS bertempat di tempat yang netral, tidak berdekatan dengan lokasi rumah atau posko Peserta Pemilu, pelaksana dan tim sukses kampanye. (3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat merekomendasikan saran perbaikan,
apabila penyiapan dan pembuatan TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
