Pasal 8
pasal.id
(1) Dalam hal Pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon anggota DPR dan calon anggota DPRD Provinsi. (2) Dalam hal Pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon anggota DPR dan calon anggota DPD. (3) Dalam hal Pemilih pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pasangan Calon. (4) Dalam hal Pemilih pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal Pemilih yang berasal dari daerah Pemilihan anggota DPR Daerah Khusus Ibukota Jakarta II pindah memilih dari TPS ke TPSLN Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pasangan Calon dan calon anggota DPR. (6) Selain Pemilih yang berasal dari daerah pemilihan anggota DPR Daerah Khusus Ibukota Jakarta II yang pindah memilih dari TPS ke TPSLN Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pasangan Calon.
