Pasal 7
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; b. memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; c. melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. memastikan pelayanan yang dilakukan oleh KPU terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
e. melakukan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar dalam DPTb; dan f. melakukan koordinasi dengan KPU dalam memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak terdaftar di dalam DPT pada TPS tempat asal dan pada TPS tempat memilih. (3) Dalam hal Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dengan cara memastikan Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang bersangkutan serta penggunaan hak pilih dapat dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesai Pemungutan Suara.
