Pasal 6
pasal.id
(1) Dalam melakukan pengawasan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih, Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendapatkan salinan DPT yang digunakan untuk Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dari PPS atau KPPS;
b. memeriksa dan meneliti jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPT sesuai dengan hasil penyempurnaan daftar Pemilih tetap hasil perbaikan; c. memastikan pemberian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT; d. memastikan tidak ada penyalahgunaan Formulir Model C6-KPU; e. melayani Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. memberikan pelayanan kepada Pemilih pindahan, yang menderita gangguan jiwa, yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit dan/atau rumah sakit jiwa, di panti sosial, di lembaga pemasyarakatan, penahanan, serta Pemilih di perbatasan dan Pemilih korban bencana agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
