Pasal 5
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pemberian uang atau materi lainnya yang dilarang dan pengawasan terhadap netralitas kepada pihak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu melakukan upaya pencegahan terjadinya praktik larangan pemberian uang atau materi lainnya dan pengawasan terhadap netralitas kepada pihak yang dilarang terlibat, dengan melakukan: a. pemetaaan kerawanan wilayah; b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; c. kampanye larangan dalam Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya; d. patroli pengawasan sebelum hari Pemungutan Suara, bersama dengan pihak terkait; dan e. himbauan kepada seluruh pihak tentang larangan dan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan tindakan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.
