PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 48
pasal.id
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu.
