Pasal 47
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu; c. penilaian kegiatan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
