Pasal 46
pasal.id
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan Pemilu. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa Pemilu atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
