PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 43
pasal.id
(1) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan keterlibatan Penyelenggara Negara dengan cara: a. mencatat Penyelenggara Negara yang kemungkinan menyalahgunakan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah; b. mendeteksi adanya upaya mobilisasi Pemilih oleh Penyelenggara Negara; dan c. mengawasi netralitas penyelenggara Pemilu dan aparatur pemerintahan setempat selama melaksanakan kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilihan atau aparatur pemerintahan, Panwaslu LN menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
