PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 44
pasal.id
Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilu terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, Pengawas Pemilu merekomendasikan Pemilu lanjutan/susulan sesuai dengan ketentuan setelah berkonsultasi dengan Pengawas Pemilu diatasnya.
