PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 42
pasal.id
Dalam melakukan pengawasan keterlibatan Penyelenggara Negara, Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan: a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah; b. identifikasi kemungkinan keterlibatan Penyelenggara Negara; c. koordinasi dengan KPU atau PPLN dan pemerintah di daerah setempat dengan pelanggaran yang melibatkan Penyelenggara Negara; dan d. kerja sama dengan pemantau Pemilu dan media massa serta masyarakat.
