Pasal 41
pasal.id
(1) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan pemberian uang atau materi lainnya dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung terhadap kemungkinan adanya kegiatan pemberian uang atau materi lainnya oleh Pasangan Calon/tim kampanye atau pihak lainnya; b. mencatat kejadian dan melakukan penelusuran terhadap dugaan pemberian uang atau materi lainnya yang tidak dapat dicegah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. menyampaikan hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b beserta buktinya kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. (2) Dalam hal menerima informasi dugaan pemberian uang atau materi lainnya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum mengenai Pengawasan. (3) Pengawas Pemilu merahasiakan dan/atau tidak mempublikasikan identitas warga yang menyampaikan informasi dugaan pemberian uang atau materi lainnya.
