PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 34
pasal.id
(1) Panwaslu LN memastikan kotak suara disimpan di kantor perwakilan Republik INDONESIA. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara. (3) Dalam hal daya tampung kantor perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan, Panwaslu LN memastikan kotak suara dapat disimpan di luar kantor perwakilan Republik INDONESIA.
