PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 35
pasal.id
(1) Panwaslu LN mengawasi Penghitungan Suara dengan cara memastikan: a. rapat Penghitungan Suara dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal Penghitungan Suara di dalam negeri; b. sarana dan prasarana Penghitungan Suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. Penghitungan Suara dengan metode Pemungutan Suara di TPSLN, menggunakan KSK atau melalui pos dilakukan secara bersamaan.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN melakukan pengawasan secara mutatis mutandis dengan pengawasan Penghitungan Suara di dalam negeri.
