Pasal 33
pasal.id
Panwaslu LN melakukan pengawasan Pemungutan Suara melalui Pos dengan cara: a. memastikan KPPSLN pos melakukan prosedur pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan kelengkapan dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan Pemungutan Suara melalui Pos; c. memeriksa surat mandat Saksi;
d. memastikan Saksi yang hadir dalam rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/Gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; e. mendapatkan salinan DPT LN dan DPTb LN; dan f. memastikan PPLN menerima Surat Suara dari Pemilih ke PPLN melalui Pos.
