Pasal 32
pasal.id
Panwaslu LN memastikan pelayanan Pemungutan Suara melalui Pos dilakukan dengan cara memastikan: a. pelayanan Pemungutan Suara melalui Pos hanya diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah yang sulit untuk mengakses TPSLN atau KSK; b. pelayanan Pemungutan Suara melalui Pos dilaksanakan oleh KPPSLN pos paling sedikit 500 (lima ratus) Pemilih dan paling banyak 2000 (dua ribu) Pemilih; c. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara melalui pos dilaksanakan oleh PPLN apabila Pemilih yang menggunakan layanan Pemungutan Suara melalui Pos kurang dari 500 (lima ratus) Pemilih; d. KPPSLN pos mengirim Surat Suara melalui pos kepada Pemilih yang akan memilih melalui Pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara di masing-masing PPLN; e. KPPSLN pos menerima Surat Suara melalui pos dari Pemilih yang memilih melalui pos paling lambat pada hari dan tanggal Penghitungan Suara di luar negeri; f. Pemilih yang menggunakan metode Pemungutan Suara melalui Pos dapat mengubah metode Pemungutan Suara paling lama 10 (sepuluh) Hari sebelum pengiriman Surat Suara melalui pos; dan g. Pemungutan Suara melalui Pos dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
