PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 23
pasal.id
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pembentukan, penentuan lokasi, dan pembuatan TPSLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu LN memastikan TPSLN telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara dengan maksimal jumlah Pemilih paling banyak 500 (lima ratus) atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. (3) Panwaslu LN dapat melakukan rekomendasi atau saran perbaikan apabila penetuan lokasi dan pembuatan TPSLN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
