Pasal 24
pasal.id
(1) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya memastikan: a. ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS, KSK atau melalui pos; b. kelebihan Surat Suara diamankan di tingkat PPLN dan dibuatkan dalam berita acara; c. Surat Suara yang tertukar segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara; d. perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya diterima oleh KPPSLN paling lama 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara; e. penerimaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dituangkan dalam berita acara serah terima; dan f. perlengkapan Pemungutan Suara yang diterima dalam kondisi baik dan tersegel. (2) Dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan serta kerusakan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dilakukan penanganan sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara.
