Pasal 22
pasal.id
Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih dengan cara: a. mendapatkan salinan DPT LN dan DPTb LN yang digunakan untuk Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dari PPLN atau KPPSLN; b. memeriksa dan meneliti jumlah Pemilih dalam DPT LN dan DPTb LN di TPS, KSK, dan pos; c. memastikan Pemilih dalam DPT LN dan DPTb LN mendapatkan Formulir Model C6-LN;
d. memastikan Pemilih yang memberikan suaranya di TPSLN atau KSK menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP; e. memastikan Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT LN dan DPTb LN dapat menggunakan hak pilihnya dengan mendaftarkan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di TPSLN atau KSK kepada KPPSLN dengan menunjukkan KTP-el, Paspor, atau SPLP sesuai dengan alamat yang tertera dalam Paspor atau SPLP; f. memastikan pendaftaran Pemilih karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPSLN asal tempat Pemilih terdaftar dalam DPT LN, dan memberikan suara di TPSLN lain, TPSLN di negara lain atau TPS di dalam negeri dan atau memilih menggunakan KSK atau memilih melalui pos dapat mendaftar dalam DPTb LN; g. memastikan Pemilih dengan Formulir Model A.5 LN-KPU dapat menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan KTP-el, Paspor, atau SPLP, dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT LN di TPSLN tempat asal memilih; h. memastikan Pemilih hanya menggunakan hak pilih 1 (satu) kali; dan i. memastikan nama Pemilih yang menggunakan hak pilih tercatat tidak lebih dari 1 (satu) kali.
