Pasal 21
pasal.id
(1) Panwaslu LN melakukan pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dilaksanakan untuk memilih Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II. (2) Pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara diselenggarakan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara di luar negeri meliputi: a. Pemungutan Suara di TPSLN; b. Pemungutan Suara melalui KSK; dan c. Pemungutan Suara melalui Pos. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bawaslu dapat mengangkat pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK. (5) Dalam hal dibutuhkan dukungan pengawasan luar negeri, Panwaslu LN dapat berkerjasama dengan para pihak dalam upaya pelaksanaan pengawasan.
