Pasal 18
pasal.id
(1) Pengawas TPS memastikan KPPS melakukan Pemungutan Suara ulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan Pemungutan Suara ulang. (2) Ketentuan yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara ulang sebagai berikut: a. terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan; b. pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; d. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah; dan e. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. (3) Pengawas Pemilu memastikan pelaksanaan jadwal Pemungutan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang.
