Pasal 19
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di tingkat TPS dalam hal terjadi: a. kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; b. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; c. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapat penerangan cahaya; d. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan/atau masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; g. Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau h. ketidaksesuaian jumlah hasil Penghitungan Surat Suara sah dan Surat Suara tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih. (2) Dalam hal Penghitungan Suara ulang tidak dapat dilakukan di TPS, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Penghitungan Suara ulang dilakukan di tingkat kecamatan.
