PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 17
pasal.id
(1) Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan, penghitungan dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas TPS memastikan Saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawas TPS melakukan pencatatan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari Peserta Pemilu.
(4) Pengawas TPS memastikan KPPS memperbaiki kesalahan dan/atau kekeliruan atas usulan keberatan Saksi dan/atau saran Pengawas TPS jika keberatan diterima.
