Pasal 16
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan proses Penghitungan Suara dengan cara: a. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang di catat oleh KPPS; b. melakukan pengecekan terhadap kesesuaian:
- jumlah Surat Suara yang diterima sama dengan jumlah Surat Suara yang digunakan ditambah Surat Suara rusak/keliru coblos ditambah Surat Suara tidak terpakai;
- jumlah pengguna hak pilih sama dengan jumlah Surat Suara yang digunakan;
- jumlah Surat Suara yang digunakan sama dengan jumlah Surat Suara sah dan tidak sah; dan
- jumlah suara sah sama dengan jumlah suara sah perolehan masing-masing Peserta Pemilu. c. memeriksa kebenaran angka yang tertera pada formulir sertifikat hasil Penghitungan Suara dan
lampirannya dengan hasil penghitungan yang dicatat dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara; dan d. mencatat dan mendokumentasikan kejadian khusus selama proses Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sebagai hasil pengawasan. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan dokumentasi terhadap formulir Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS patuh dan tepat waktu dalam melakukan pengumuman Penghitungan Suara disetiap tingkatan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat Penghitungan Suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
