Pasal 15
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan suara dengan cara: a. memastikan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah Pemungutan Suara berakhir; b. memastikan sarana dan prasarana Penghitungan Suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan; c. memastikan Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas; d. memastikan KPPS membuka kotak suara disaksikan oleh semua yang hadir; e. memastikan KPPS mengeluarkan dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya;
f. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS bersangkutan; g. memastikan penentuan suara sah dan tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. memastikan tata cara penulisan penghitungan jumlah suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memastikan Penghitungan Suara dicatat secara benar dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara dan berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang di catat oleh KPPS; k. memastikan KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara; l. memastikan KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara kepada Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS pada hari yang sama; m. memastikan KPPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara paling lama 7 (tujuh) hari di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik; dan n. memastikan penyerahan kotak suara dan Surat Suara hasil pemungutan dan Penghitungan Suara dari TPS oleh PPS kepada PPK. (2) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Ketua KPPS menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/Pemilih yang hadir, selanjutnya:
a. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau b. membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir catatan hasil Penghitungan Suara sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan. (3) Dalam membuat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPPS tidak meminta bantuan kepada Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan/atau masyarakat.
