Pasal 14
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan cara: a. melakukan pengawasan secara menyeluruh di TPS; b. memeriksa kelengkapan tugas KPPS berupa tanda pengenal dan surat keputusan;
c. mengawasi TPS dibuka pada jam 07.00 dan di tutup pada jam 13.00 waktu setempat; d. memastikan Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan telah mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00 waktu setempat terpenuhi hak pilihnya; e. memastikan kelengkapan atribut KPPS seperti surat keputusan pengangkatan, tanda pengenal, dan atribut pendukung lainnya, serta kehadiran seluruh KPPS; f. memastikan pembagian tugas anggota KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memastikan petugas KPPS dan petugas keamanan bukan merupakan simpatisan, anggota dan pengurus Partai Politik atau Pasangan Calon; h. memastikan Ketua KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; i. memastikan Ketua KPPS menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; j. memastikan ketersedian alat bantu tuna netra; k. memastikan KPPS melaksanakan kewajiban:
- memasang salinan DPT dan DPTb serta Daftar Pasangan Calon, DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPD, DCT Anggota DPRD Provinsi, DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota, ditempat yang telah ditentukan;
- MENETAPKAN perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima dan memeriksa kebenaran surat mandat Saksi dari Partai Politik ditingkat Kabupaten/Kota atau diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau diatasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon DPD untuk Pemilu anggota
DPD sejumlah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 4. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS; dan 5. mengumumkan jika terdapat Peserta Pemilu yang berhalangan tetap dan/atau dibatalkan serta tidak sah; l. memastikan Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dan hanya 1 (satu) Saksi yang dapat memasuki TPS dalam satu waktu; m. memastikan proses Pemungutan Suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat Pemungutan Suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, pembukaan perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; n. memastikan Pemilih yang hadir dan terdaftar dalam DPT membawa Formulir model C6-KPU dan/atau identitas lainya dan menandatangani Formulir Model C7-DPT KPU; o. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb menandatangani Formulir Model C7- DPTb KPU; p. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK menandatangani Formulir Model C7- DPK KPU; q. memastikan KPPS memeriksa kebenaran identitas Pemilih yang tidak membawa Formulir Model C6- KPU, dengan memeriksa identitas Pemilih yaitu KTP- el atau identitas lain yang berupa surat izin mengemudi, paspor, kartu keluarga, atau surat keterangan;
r. memastikan ketua KPPS menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara; s. memastikan ketua KPPS memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; t. memastikan KPPS mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran; u. memastikan Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS; v. memastikan KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas; w. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara; x. memastikan kerahasian Pemilih di bilik suara; y. memastikan ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau sudah tercoblos untuk dilakukan pergantian hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara; z. memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el dan didaftarkan pada DPK paling lama 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara berakhir; aa. memeriksa Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf z, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga yang sesuai dengan dalam KTP-el Pemilih tersebut;
bb. memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap Pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; cc. memastikan KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar Pasangan Calon terhadap Surat Suara yang tidak digunakan; dd. membuatkan berita acara serta dicatatkan dalam formulir kejadian khusus jika terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara; dan ee. menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi dengan KPPS apabila terdapat kekurangan Surat Suara. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdiri atas: a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Surat Suara DPR; c. Surat Suara DPD; d. Surat Suara DPRD Provinsi; dan e. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota. (3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri atas: a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Surat Suara DPR; c. Surat Suara DPD; dan d. Surat Suara DPRD Provinsi. (4) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta
dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang pindah memilih ke daerah kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota di daerah pemilihannya yang terdiri atas: a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Surat Suara DPR; c. Surat Suara DPD; d. Surat Suara DPRD Provinsi; dan e. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota. (5) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain atau ke daerah kecamatan lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya yang terdiri atas: a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Surat Suara DPR; c. Surat Suara DPD; dan d. Surat Suara DPRD Provinsi. (6) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 3 (tiga) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya yang terdiri atas: a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Surat Suara DPR; dan c. Surat Suara DPD. (7) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu provinsi yang terdiri atas:
a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. Surat Suara DPD. (8) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb/DPTb LN yang pindah memilih ke provinsi lain atau pindah ke suatu negara yang terdiri dari Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (9) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPSLN memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN yang berasal dari Dapil anggota DPR Daerah Khusus Ibukota Jakarta II pindah memilih ke suatu negara yang terdiri dari: a. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. Surat Suara DPR.
