PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM...
Pasal 13
pasal.id
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyampaian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan KPPS mengembalikan Formulir Model C6-KPU yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara kepada PPS. (3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencatatan jumlah Formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusi kepada Pemilih setiap TPS dan melaporkannya secara berjenjang.
