PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 8
BAB 2 — LHKPN
(1) Pegawai wajib melakukan pengumuman paling lama 2 (dua) bulan sejak LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (2) Pengumuman dapat dilakukan melalui: a. media pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi; b. papan pengumuman unit kerja; c. website Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan/atau d. surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.
