PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 9
BAB 2 — LHKPN
Pegawai dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
