PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 7
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan cara: a. mengisi formulir LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN pada website www.elhkpn.kpk.go.id; atau
b. mengisi formulir LHKPN format excel dan disampaikan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN – Komisi Pemberantasan Korupsi baik secara langsung maupun melalui pos dalam bentuk soft file yang telah disimpan dalam media penyimpan data. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diunduh di www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn. (3) Petunjuk teknis pelaporan Harta Kekayaan dapat diunduh di www.elhkpn.kpk.go.id.
