PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 6
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyampaian LHKPN selama pegawai menjabat, diperbaharui secara periodik setiap tahun atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
