PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 18
BAB 7 — SANKSI
Pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
