Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 022/KA/II/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; c. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 152/KA/VII/2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Kepala BATAN Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
