PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 17
BAB 6 — LAPORAN
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 16, unit kerja menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setiap akhir tahun.
