PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN; b. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; c. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor LHKASN jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada dalam huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran.
