Pasal 3
Syarat-syarat untuk mengikuti tugas belajar sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai sekurang-kurangnya baik; c. bidang pendidikan atau pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan syarat jabatan yang dinyatakan dalam rekomendasi dari Biro Sumber Daya Manusia (BSDM), dengan format sesuai Lampiran huruf A Peraturan ini; d. tidak sedang dicalonkan atau mengikuti program pendidikan atau program pelatihan lainnya; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, tingkat berat, atau sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; f. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; g. dicalonkan secara tertulis oleh Kepala Unit Kerja eselon II kepada Kepala Pusdiklat, atau dicalonkan secara tertulis oleh Pejabat eselon I atasan langsung, dalam hal calon Pegawai Tugas Belajar adalah Kepala Unit Kerja eselon II; h. usia paling tinggi sebagai berikut:
- pendidikan di dalam negeri: a) 35 tahun untuk jenjang Diploma III dari SLTA; b) 37 tahun untuk jenjang Diploma IV atau Sarjana dari SLTA; c) 40 tahun untuk jenjang Diploma IV atau Sarjana dari Program Diploma III; d) 42 tahun untuk jenjang Magister dan spesialis I; e) 45 tahun untuk jenjang Doktor dan spesialis II;
- pendidikan di luar negeri: a) 35 tahun untuk jenjang Sarjana; b) 40 tahun untuk jenjang Magister; c) 42 tahun untuk jenjang Doktor; atau d) 50 tahun untuk jenjang Post Doctoral atau dengan izin Kepala BATAN bagi yang berusia lebih dari 50 tahun.
- pelatihan di luar negeri 52 tahun. i. memiliki ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar yang telah diakui oleh BATAN dengan jenjang setingkat dibawah jenjang tugas belajar yang akan dituju; j. mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang dinyatakan dengan nilai Institutional TOEFL Pusdiklat paling rendah 450 untuk program pendidikan dan pelatihan di luar negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. memenuhi persyaratan/kualifikasi yang ditentukan oleh pemberi beasiswa dan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan l. lulus seleksi yang dilakukan oleh Pusdiklat;
