PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 2
(1) Maksud pemberian tugas belajar untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi. (2) Tujuan pemberian tugas belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.
